By Interlance Studies
Kalau kamu berencana ke luar negeri—baik untuk sekolah, kerja, maupun liburan—dokumen paling penting yang harus dipersiapkan tentu saja paspor. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi di luar negeri, mirip seperti “KTP internasional”.
Di Indonesia, ada dua jenis paspor yang berlaku: paspor biasa dan e-paspor (elektronik paspor). Keduanya sama-sama sah digunakan, tetapi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Supaya tidak bingung saat memilih, yuk simak perbandingan lengkapnya berikut ini!
Paspor Biasa Berbentuk buku kecil dengan foto, data diri, dan halaman untuk cap/visa. Tidak ada teknologi tambahan di dalamnya.
E-Paspor Dilengkapi chip biometrik yang tertanam di sampul paspor. Chip ini menyimpan data penting seperti foto digital, sidik jari, dan tanda tangan. Bagian cover biasanya memiliki simbol chip kecil berwarna emas sebagai penanda.
👉 Keunggulan: chip ini membuat verifikasi data lebih cepat dan aman di sistem imigrasi.
Paspor biasa lebih rentan dipalsukan karena hanya mengandalkan data cetak.
E-paspor jauh lebih aman. Data biometrik di dalam chip hampir mustahil dipalsukan, sehingga menekan risiko pencurian identitas.
👉 Bagi negara tujuan, pemegang e-paspor umumnya mendapat tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.
Paspor biasa hanya bisa diproses manual di konter imigrasi. Kamu harus antre dan menunggu petugas memeriksa serta mencap paspor.
E-paspor bisa melewati autogate di bandara internasional tertentu (baik di Indonesia maupun luar negeri). Data biometrik terbaca otomatis sehingga pemeriksaan jauh lebih cepat.
👉 Cocok bagi traveler yang sering bepergian dan ingin hemat waktu.
Paspor biasa hanya berlaku sesuai regulasi visa negara tujuan.
E-paspor memberi keuntungan ekstra, misalnya:
Bebas visa kunjungan singkat ke Jepang selama maksimal 15 hari (khusus e-paspor Indonesia yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang).
👉 Kalau kamu sering bepergian ke negara yang mendukung e-paspor, jelas ini pilihan yang lebih menguntungkan.
Berikut tarif resmi dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya Resmi |
---|---|---|
Paspor Biasa (Non-Elektronik) | 5 tahun | Rp 350.000 |
Paspor Biasa (Non-Elektronik) | 10 tahun | Rp 650.000 |
E-Paspor (Elektronik) | 5 tahun | Rp 650.000 |
E-Paspor (Elektronik) | 10 tahun | Rp 950.000 |
Tambahan: ada opsi layanan percepatan (selesai di hari yang sama) dengan biaya tambahan Rp 1.000.000 di luar biaya paspor.
Paspor biasa bisa dibuat di kantor imigrasi seluruh Indonesia, termasuk layanan online melalui aplikasi M-Paspor.
E-paspor masih terbatas dan tidak semua kantor imigrasi melayani. Saat ini, hanya kantor imigrasi tertentu (umumnya di kota besar) yang sudah bisa mengeluarkan e-paspor. Jadi, pastikan kamu cek dulu lokasi kantor imigrasi yang menyediakan layanan ini.
Kalau kamu bepergian sesekali dan ingin lebih hemat, paspor biasa sudah cukup. Tapi kalau kamu sering traveling dan ingin akses autogate serta keuntungan bebas visa ke negara tertentu, e-paspor jelas lebih unggul.
Jadi, sebelum bikin paspor, pikirkan dulu kebutuhan perjalananmu, ya! Hubungi Interlace Studies Bali untuk konsultasi GRATIS. Kami siap mendampingi mulai dari dokumen, simulasi budget, hingga strategi hidup & kerja di luar negeri.